Dedi Mulyadi Bantu Bayar Denda Pedagang yang Langgar PPKM Darurat, Uang Rp15 Juta Dititip ke Pengadilan Negeri

15 Juli 2021, 17:15 WIB
Dedi Mulyadi /Dok/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi berniat untuk membantu para pedagang yang terkena denda akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

Bantuan itu Dedi Mulyadi berikan dengan cara menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk membayar denda pedagang dan masyarakat kecil yang sedang usaha tapi melanggar PPKM Darurat.

Uang yang dititipkan Dedi Mulyadi ke Pengadilan Negeri Purwakarta diketahui jumlahnya sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ini Kronologi Satpol PP Kabupaten Gowa Pukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM Darurat

Ia diketahui langsung memberikannya kepada panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, pada Kamis 15 Juli 2021.

Menurut Dedi Mulyadi, uang tersebut sebagai bagian dari pendampingan untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

Pasalnya ia menilai bahwa pasti banyak pedagang yang terkena denda lantaran melanggaran aturan PPKM Darurat.

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dalam siaran persnya, pada Kamis 15 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cara Buat Surat Tugas Kerja Selama PPKM atau STRP Secara Online Melalui jakevo.jakarta.go.id

Adapun ia menjelaskan beberapa hal terkait niatnya membantu para pedagang yang terkena denda karena melanggar aturan PPKM.

Ia mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi problem sosial yang baru bagi mereka.

Alasannya, karena pada masa sulit seperti ini, mereka akan bingung membayar denda karena pelanggaran.

Belum lagi kenyataan para pedagang juga harus menambah ongkos pulang atau pergi ke Kejaksaan atau Pengadilan.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

Bahkan, yang paling mengkhawatirkan ialah usaha mereka bisa terancam lantaran modal dipakai untuk membayar denda.

"Selain itu, karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," kata Dedi.

Apalagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan. Atas hal itulah Dedi mengaku berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

"Jadi saya datangi PN (Pengadilan Negeri) Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Disebut Bukan Tidak Mungkin, Satgas Covid-19 Ungkap Alasan Berikut

Rencananya, uang jaminan itu akan dibayarkan jika ada pedagang kecil dan masyarakat kecil yang melanggar PPKM Darurat.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyarakat kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan. Saya titip Rp15 juta. Nanti kalau kurang, bisa ditambah," katanya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler