Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia

16 Juli 2021, 14:37 WIB
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq di kasus RS Ummi, Nanang Gunaryanto, meninggal dunia. /Tangkap layar Instagram @kejaksaa.ri

PR DEPOK - Kabar duka datang dari Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung, Nanang Gunaryanto, SH. MH., yang meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 6.00 WIB pagi.

Nanang Gunaryanto diketahui sebagai salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Alatas, atas kasus swab test RS Ummi.

Kabar meninggalnya sang jaksa disampaikan di akun Instagram @kejaksaan.ri.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Perhatikan Gambar, yang Dilihat Pertama Kali akan Ungkap Hal Menarik dalam Diri Anda

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," ujar akun tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bateshda Yogyakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

"Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tutur akun Kejaksaan RI menambahkan.

Baca Juga: Rizky Billar Beli Handphone untuk Karyawan Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Gong Li: Berasa Mimpi Punya Bos Baik

Untuk diketahui, Nanang Gunaryanto adalah salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas dalam kasus penyebaran berita bohong swab test RS Ummi.

Dalam kasus RS Ummi ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dengan berbagai pertimbangan yang meringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi ke Jokowi: Bak Buah Simalakama, Mati karena Wabah atau Kelaparan

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat membacakan vonis.

Akan tetapi, Habib Rizieq dengan tegas langsung menolak putusan Majelis Hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.

"Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar PPKM Darurat Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Simak Faktanya

Sementara itu, sebelumnya kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq.

Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler