PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal keputusan pergantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Diketahui bersama, pemerintah telah memutuskan untuk mengubah nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Dijelaskan Airlangga Hartarto, penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini berdasarkan usulan dari gubernur.
"Istilah darurat itu memang kami harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4, karena memang ini juga ada permintaan dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan istilahnya diubah," ucapnya.
Selain itu, Airlanggar Hartarto mengatakan bahwa penggantian nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 ini pun berasal dari publik.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan publik meminta kejelasan mengenai kapan PPKM memasuki level 1 hingga 4.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021, Sekum Muhammadiyah: Keputusan Pemerintah Sudah Tepat
Selain itu, penggantian nama ini juga didasarkan pada arahan World Health Organization (WHO), yaitu transmisi dan kapasitas respons.
"Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memdai sehingga ini perlu diperbaiki," ujarnya menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Airlanggar Hartarto mengatakan kriteria level itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Di dalamnya juga, dijelaskan pria berusia 58 tahun ini, dipaparkan target testing per hari untuk memonitor tracing.
Kriteria daerah dengan PPKM Level 4 adalah kasus konfirmasi positif 100.000 penduduk di atas 150. Tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemampuan testing dan tracing dan tingkat Bad Occupancy Rate (BOR).
“Apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4," ucapnya.
"Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian," kata dia lagi.***