Ngabalin Sebut Tak Ada Unsur Kepentingan Dibalik Revisi Statuta UI

22 Juli 2021, 10:41 WIB
Ali Ngabalin. /Twitter

PR DEPOK – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mocthar Ngabalin mengatakan bahwa tidak ada unsur kepentingan dibalik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang baru.

Menurut Ngabalin, revisi Statuta UI tersebut justru demi mewujudkan UI yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Ali Mocthar Ngabalin melalui cuitan di akun Twitter @AliNgabalinNew, pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Ditanya Kabar Kehamilannya, Aurel Hermansyah: Pokoknya Doakan yang Terbaik

Tidak ada unsur kepentingan dibalik revisi statuta UI,” tulis Ngabalin, dikutip Pikiranarkyat-Depok.com dari Twitter @AliNgabalinNew.

Revisi itu demi mewujudkan UI yang lebih baik,” tambahnya.

Bahkan menurut Ngabalin, apabila ada pihak yang nyinyir soal revisi Statuta UI, pihak tersebut mesti diperiksa pengetahuannya.

Yang nyinyir harus diperiksa pengetahuannya,” kata Ngabalin.

Dalam keterangannya, Ngabalin menjelaskan bahwa jabatan komisaris tidak termasuk dalam empat poin yang dilarang rektor.

Baca Juga: Sarankan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris, Ferry Koto: Jangan Sampai Dituding Rakus dan Jadi Olok-olok

Menurutnya, yang dilarang merangkap jabatan adalah apabila jabatan tersebut masuk dalam direksi.

"Coba lihat di Pasal 39 Peraturan Pemerintah itu, dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam empat faktor,” ujar Ngabalin kepada wartawan, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Pertama, Ngabalin mengatakan bahwa yang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris adalah pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik milik pemerintah maupun swasta.

Kedua, pejabat struktural pemerintah pusat daerah. Ketiga, direksi badan usaha negara atau daerah.

Keempat, tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca Juga: Herman Khaeron Minta Erick Thohir 'Melek' Aspirasi Rakyat: Berhentikan Ari Kuncoro dari Jabatan Komisaris BUMN

"Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi Rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan,“ ujar Ngabalin.

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa PP Nomor 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu.

Selama tidak mengganggu tugas utamanya,” pungkas Ngabalin.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @AliNgabalinNew

Tags

Terkini

Terpopuler