Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsisi Upah demi Tingkatkan Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja-Buruh

22 Juli 2021, 14:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Tangkapan layar: kemnaker.go.id

PR DEPOK – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian bantuan pemerintah yakni subsidi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh di tahun 2021 demi naikkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Bantuan ini juga diharapkan bisa mencegah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai manifestasi dari pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kebijakan BSU diterbitkan demi mencegah pengusaha melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya serta bisa memberikan bantuan pada pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19,” ungkap Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Sekretariat Kabinet pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Lima Duo Gelandang Tengah Terbaik dalam Sejarah Liga Primer Inggris, Fernandinho dan De Bruyne Salah Satunya

Ida pun memiliki harapan BSU bisa mengurangi beban perusahaan sehingga pengusaha dan pekerja.buruh dapat terus memhuka dialog sosial biparti demi menemukan solusi bersama di tengah pandemi.

“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” jelas Ida.

Menaker juga menuturkan bahwa jumlah calon penerima BSU diprediksi berada di angka 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Menaker.

Baca Juga: Yasonna Laoly Sebut TKA Tak Bisa Lagi Masuk RI, Adhie Massardi: China Tetap Boleh karena Sudah Tidak Asing

Nantinya, BSU akan diatur regulasinya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Adapun kriteria kerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU ada empat di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI); pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” terang Ida.

Selanjutnya kriteria kedua yaitu pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU yang berada di Zona PPKM IV mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: BSU 2021 Tunggu Permenaker, Pekerja Harus Miliki Syarat Ini untuk Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian kriteria ketiga yaitu merupakan peserta yang melakukan pembayaran iuran dengan besaran iuran dihitung mengacu pada upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang laporannya disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” ucap Ida.

Terakhir kriteria keempat adalah pekerja/buruh pada sektor yang terkena dampak PPKM di antaranya industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Besaran BSU yang akan diterima oleh pekerja/buruh yakni Rp1 juta yang akan disalurkan sekaligus melalui mekanisme transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” pungkas Menaker Ida.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler