3 Artefak dengan Harga Fantastis Milik Indonesia Dikembalikan AS, Apa Saja?

22 Juli 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi artefak. /MurdorousPass/Pixabay

PR DEPOK – Kini 3 artefak milik Indonesia resmi dikembalikan Pemerintah Amerika Serikat (AS).

3 artefak yang diduga sebagai objek cagar budaya (ODCB) Indonesia dikembalikan AS melalui perwakilan negara tersebut, antara lain,  Jaksa Wilayah New York Cyrus Vance, Jr. kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, 3 artefak tersebut dikembalikan pemerintah AS pada Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Hospital Playlist 2 Masuki Episode 6, Usai Setahun Berlalu, 5 Sekawan Ini Bagikan Kisah Baru Mereka

Konjen RI Arifi dalam keterangannya, Kamis 22 juli 2021 menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jasa Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) Erik Rosenblatt beserta jajarannya yang berhasil mengupayakan pengembalian 3 artefak tersebut.

Arifi menyebutkan akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak-artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS, guna upaya pengembalian.

Sementara itu, Jaksa Vance menyatakan bahwa kejahatan warisan budaya yang melibatkan penjarahan dan penjualan ilegal artefak kuno merupakan serangan terhadap mata rantai yang tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa hingga saat ini dan masa depan.

Baca Juga: Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI, Fadli Zon Singgung Soal Nama Baik UI yang Tercoreng

“Saya merasa terhormat untuk mengembalikan tiga benda indah ini kembali ke pemiliknya yang sah, rakyat Indonesia. Saya ingin berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di kantor saya dan mitra kami di Investigasi Keamanan Dalam Negeri atas upaya tanpa henti mereka yang telah menghasilkan hampir 400 harta yang dikembalikan ke 11 negara selama setahun terakhir. Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York Peter C Fitzhugh menegaskan pentingnya penyitaan benda-benda cagar budaya dan pengembalian ke negara asal untuk menyoroti kerja sama dan upaya berkelanjutan oleh lembaga dan Pemerintah AS untuk melindungi sejarah budaya bagi generasi mendatang.

“Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia,” kata Fitzhugh.

Baca Juga: Soal Aturan Waktu Dine In 30 Menit, Ernest Prakasa: Berita Buruk bagi Pemilik yang HP-nya Tak Ada Fitur Timer

Adapun 3 artefak yang dikembalikan, antara lain, patung Dewa Siwa (6x4x8,25 inci) yang bernilai sekitar Rp186,3 juta, patung Dewi Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) bernilai sekitar Rp467,8 juta, dan patung Dewa Ganesha (3x2,5x4,5 inci) bernilai sekitar Rp596,8 juta.

Sebagai informasi, 3 benda cagar budaya yang dikembalikan ke Indonesia itu disita usai penyelidikan terhadap tersangka Subash Kapoor.

Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York, bersama penegak hukum di HSI, telah menyelidiki Kapoor dan rekan konspiratornya untuk penjarahan ilegal, ekspor, dan penjualan seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Afghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan negara-negara lain.

Baca Juga: Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Said Didu Ungkap Informasi Revisi Statuta UI

Para tersangka umumnya menyelundupkan barang antik yang dijarah ke Manhattan dan menjualnya di galeri yang berbasis di Madison Avenue, Art of the Past.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler