Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran, Berikut Aturan Perjalanan untuk di Dalam Negeri

28 Juli 2021, 06:00 WIB
Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. //ANTARA/Andi Firdaus./

PR DEPOK – Juru Bicara penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dalam melakukan perjalanan terdapat beberapa aturan yang ditetapkan.

Ia memaparkan dalam aturan itu disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Dalam hal ini Surat Edaran yang dikeluarkan berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 27 Juli 2021: 83.198 Positif, 70.746 Sembuh, 1.602 Meninggal Dunia

“Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Wiku Adisasmoto yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Selasa, 27 Juli 2021.

Wiku menyampaikan, bagi pengguna moda trasnportasi udara dari dan ke pulai Jawa-Bali dan Daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negative tes PCR maksimum 2X24 jam.

Selanjutnya, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah dengan PPKM level 1 dan 2 hany wajib menunjukan hasil negatif antigen atau PCR maksimum 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antar kota dari dan ke daerah dengan level 3 dan 4, Wiku mengatakan wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2X24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

Baca Juga: 9 Manfaat Makan Semangka, Bantu Cegah Dehidrasi hingga Redakan Nyeri Otot

“Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukan hasil tes negative PCR maksimal 2X24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1X24 jam saja,” jelasnya.

Selain itu Wiku juga menyampaikan, khusus perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masih dibawah 12 tahun, Wiku menyampaikan perjalanannya dibatasi untuk sementara.

“Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.

Baca Juga: Sergio Ramos Cedera Betis, Debutnya di PSG Harus Tertunda

Sementara itu Wiku juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 27 Tahun 2021 terkait pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM yang berlaku efektif sejak tanggal 21 Juli 2021.

Berdasarkan Permenkumham di masa PPKM WNA dilarang masuk, kecuali pemegang visa diplomatic dan visa dinas. Selanjtnya pemegang izin tinggal diplomatic dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanuasiaan, serta awak dari alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Wiku menjelaskan, Permenkumham ini diberlakukan untuk mencegah masuknya varian Covid-19 yang berasal dari Indonesia.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler