Terbitkan SE No 16 Tahun 2021, Satgas Covid-19: Surat Edaran ini Dilaksanakan Seiring Ketentuan PPKM Level 1-4

- 27 Juli 2021, 11:20 WIB
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito.
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito. /BNPB

PR DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito seiring dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” ungkap Ganip dalam SE.

Setelah diberlakukannya SE 16/2021 maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur mengenai hal yang sama menjadi tidak berlaku.

Baca Juga: Tuai Kritik, Deddy Corbuzier Sebut Sekolah Buat Anak Jadi Bodoh Saat Berada di Depan Azka

Begitu pun pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021.

Berikut ketentuan yang sudah diatur dalam SE adalah sebagai berikut:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x