Terbitkan SE No 16 Tahun 2021, Satgas Covid-19: Surat Edaran ini Dilaksanakan Seiring Ketentuan PPKM Level 1-4

- 27 Juli 2021, 11:20 WIB
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito.
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penangan Covid-19 Ganip Warsito. /BNPB

Keempat SE ini berisi tentang ketentuan yang mengatur beberapa hal di antaranya yakni, syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/ antarkota ataupun di kawasan aglomerasi, pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan.

“Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” terang Adita.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x