4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
5. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Setelah SE Satgas diterbitkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti dengan mengeluarkan empat SE Kemenhub yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
“SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur syarat perjalanan di masa PPKM Level 1-4 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Tujuannya adalah tetep membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, pada Senin, 26 Juli 2021.
Adapun keempat SE Kemenhub ialah sebagai berikut:
1. SE Nomor SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
2. SE Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
3. SE Nomor SE 58 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19;
4. SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;