Sesali Tindak Kekerasan yang Dilakukan Oknum TNI ke Warga Papua, Moeldoko: di Luar Standar dan Prosedur

28 Juli 2021, 10:00 WIB
KSP Moeldoko. /PMJ NEWS/

PR DEPOK - Terkait tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap warga di Merauke, Papua, Kantor Staf Presiden (KSP) turut merespons, bahkan mengungkapkan penyesalan mendalam.

Selain itu, KSP tegas mengecam kekerasan yang dilakukan 2 orang oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) terhadap warga Papua yang diduga penyandang disabilitas.

Kepala KSP Moeldoko menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga Papua oknum TNI tersebut menyalahi standar dan prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Minta Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Tetap Fokus, Alan Budikusuma Percaya Indonesia akan Lolos

“KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu 28 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, KSP menurut Moeldoko mengapresiasi dan menghargai respons cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Pasalnya, hingga kini kedua oknum TNI terkait telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum.

Baca Juga: 7 Tips Menghadapi Anak yang Memilih-Milih Makanan, Salah Satunya Berikan Contoh yang Baik

“KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” kata Moeldoko.

Maka dari itu, KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung, mempercayakan dan mengawasi proses penegakan hukum yang ada.

Tidak hanya itu, ia juga mengajak semua pihak agar menghindari kejadian serupa.

“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Saran agar Dua Oknum TNI AU Injak Kepala Warga Dipecat, Fadli Zon: Rasis ke Orang Papua, Ini Sangat Sensitif

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum harus memiliki perspektif Hak Asasi Manusia dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis terutama terhadap penyandang disabilitas.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan 2 orang oknum Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke, Papua melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas.

Baca Juga: Tanggapi Masalah Rasis Oknum TNI AU di Merauke, Natalius Pigai: Tak Selesai Kalau Menteri Risma Tak Dihukum

Sebagai respons cepat satuan, pada Selasa 27 Juli 2021 malam, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang B menyatakan oknum prajurit Pomau tersebut sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke.

Ia menyebutkan bahwa, kedua oknum TNI itu akan segera dihukum atas perbuatan mereka.

"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," kata Indan Gilang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler