Febri Kecewa Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara: Penanganan Kasus Bansos Ini Sangat Kontroversial

29 Juli 2021, 11:35 WIB
Febri Diansyah mengaku kecewa atas tuntutan 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara atas tindakan korupsi bansos Covid-19. /ANTARA FOTO/Reno Esnir.

PR DEPOK - Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah tampak menyoroti hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Juliari Peter Batubara.

Juliari Batubara diketahui dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda uang sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu diberikan karena Juliari Batubara terbukti menerima suap sebanyak Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Luhut Minta SBY ‘Duduk Manis’ seperti Habibie, Gus Umar: Megawati Saja Sering Kritik Saat SBY Jadi Presiden

Menanggapi hal itu, Febri Diansyah mengaku sangat kecewa dengan hukuman penjara yang hanya diberikan selama 11 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi dana bansos.

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," kata seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.

Bukan tanpa alasan, Febri Diansyah berpendapat hasil tuntutan JPU KPK tersebut tampak jauh dengan ancaman hukum dalam aturan terhadap pelaku korupsi, seperti penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lockdown Diperpanjang, Warga Sydney Bakal Terima Bantuan Tunai Senilai Rp8 Juta per Minggu

Kemudian, dikatakan dia, yang menjadi hal penting adalah tuntutan tersebut dinilai gagal dalam rasa keadilan, khususnya keadilan dari para korban yang semestinya mendapat bansos yang layak.

"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," ucapnya menjelaskan.

Seolah belum puas meredakan kekecewaannya, Febri Diansyah menyatakan bahwa sedari awal dirinya memang tak percaya pada pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri terkait ancaman hukuman mati bagi para koruptor.

Baca Juga: Indonesia Masuk Negara Terlarang, Arab Saudi Ancam Warganya yang Nekat ke RI dengan Sanksi Hukuman Berat

"Sejak awal, saya tdk percaya pernyataan Ketua KPK ttg hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini," ujar Febri Diansyah.

Lalu terdapat sejumlah pertanyaan yang muncul di benak Febri Diansyah terkait hukuman dari kasus korupsi bansos tersebut, di mana kasus itu memang paling kontroversial dibanding yang lain.

Pertanyaan pertama yang ia ajukan adalah terkait politisi partai yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut, tapi belum diusut.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas Tindak Aparat Tak Humanis, Ferdinand: kalau Saya Jadi Menko Polhukam, Gak akan Pura-pura Keras

Sedangkan pertanyaan selanjutnya, terkait nasib dari penyidik kasus bansos, yang dinonaktifkan akibat gagal menjalani tes wawasan kebangsaan.

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial. Bgmana dg peran sjumlah politikus partai? Dan, bgm nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" katanya menambahkan.

Maka dari itu, Febri Diansyah kembali menekankan bahwa hukuman yang ditujukan JPU KPK kepada Juliari Batubara tidak mengobati kerugian masyarakat sebagai korban.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2021 dan Cek Penerima PKH Online Lewat HP, Berikut Link Resminya

Dia pun lantas meminta agar penegak hukum lebih serius lagi dan lebih sensitif dalam mempertimbangkan hukuman demi rasa keadilan rakyat.

"Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Tak Obati Kerugian Masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI," ucap Febri Diansyah mengakhiri.

Cuitan eks Jubir KPK, Febri Diansyah.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler