PR DEPOK – Aktivis Kemanusiaan Azzam Mujahid Izzulhaq memberikan komentarnya mengenai vonis hukuman 11 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Azzam menyebutkan sebelumnya mantan Mensos bisa dituntut mati lalu diubah menjadi hukuman seumur hidup dan kini menjadi 11 tahun penjara dan bahkan bisa berkurang jika melihat belum adanya putusan, banding, grasi, dan amnesti
“Katanya mau dituntut hukuman mati. Ternyata lalu revisi seumur hidup. Faktanya kemudian hanya dituntut 11 tahun”
“Itu pun belum ‘ditambah’ putusan dan juga banding, grasi hingga amnesti,” ujar Azzam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun twitter pribadinya @Azzamlzzulhaq.
Sebelumnya Indonesian Corruption Watch juga mempertanyakan mengenai hukuman mantan Mensos ini.
ICW menyebut ringannya hukuman yang diberikan kepada Juliari Batubara memperlihatkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
“Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan dengan pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos,” ujar Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.
Ramadhana juga mengatakan bahwa pasal yang dijadikan alas tuntutan yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman sampai penjara seumur hidup dan denda senilai Rp1 miliar.
Ia juga menuturkan bahwa tuntutan pembayaran pidana tambahan sebesar Rp14,5 miliar belum memuaskan karena jumlah bahkan belum sampai lima puluh persen dari jumlah total suap yang didapatkan Juliari.
“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” tutur Kurnia.
Maka dari itu, Kurnia ingin agar Majelis Hakim melakukan tindakan progresif dengan memberikan hukuman yang maksimal yakni pidana penjara seumur hidup kepada Juliari.
“Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini"
"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama, di tengah kondisi pandemi,” ujarKurnia.***