Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Zainal Arifin: Awalnya Tanpa Ampun, Jadinya Diskon Besar-besaran

30 Juli 2021, 08:09 WIB
Guru Besar UGM, Zainal Arifin menyoroti 'rencana' awal penegak hukum yang awalnya akan menghukum Juliari Batubara tanpa ampun, dan justru saat ini hanya dituntut 11 tahun penjara. /Instagram.com/@zainalarifinmochtar.

PR DEPOK – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya memberikan tuntutan selama 11 tahun penjara kepada Juliari Batubara atas kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Tuntutan yang diberikan kepada Juliari Batubara tentunya menjadi sorotan, dan sejumlah pihak juga menilai tuntutan tersebut tak sesuai.

Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, pimpinan KPK telah menegaskan pihaknya akan menjerat Juliari Batubara dengan hukuman berat.

Baca Juga: Megawati Akui yang Buat BNPB, Gus Umar: Ibu Terlalu Sombong Sampai Lupa Lembaga Itu Berdiri di Masa SBY

Salah satu pihak yang menyoroti tuntutan Juliari Batubara ini adalah Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar..

Lewat akun Twitter pribadinya, Zainal Arifin menyentil pihak penegak hukum yang awalnya menyatakan akan menghukum Juliari Batubara tanpa ampun.

Awalnya tanpa ampun,” kata Zainal Arifin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @zainalamochtar pada Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Isoman di Hotel Bintang 3, Ferdinand: Kalau Saja Aku Puan Maharani, Akan Kuperintah tuk Batalkan

Akan tetapi selanjutnya, tuntutan atas Juliari Batubara justru mendapat “diskon” besar-besaran, dengan hanya 11 tahun penjara.

Kemudian korting dikit, eh jadinya diskon besar2an,” tutur Zainal Arifin mengakhiri cuitannya.

Cuitan Guru Besar UGM, Zainal Arifin. Tangkap layar Twitter.com/@zainalmochtar.

Lebih rinci, Juliari Batubara dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara.

Baca Juga: Akui Ingin Peluk Amanda Manopo dan Menguatkannya, Billy Syahputra Urungkan Niat karena Takut Hal Ini Terjadi

Pihak penegak hukum juga melakukan pencabutan hak untuk dipilih atas Juliari Batubara dalam jabatan publik selama empat tahun, sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @zainalamochtar

Tags

Terkini

Terpopuler