Hari Ini Diberlakukan Tarif Baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Berikut Besarannya

1 Agustus 2021, 06:00 WIB
Jalan Tol Gempol-Pasuruan. /dok. PT Jasa Marga Gempol Pasuruan (JGP)

PR DEPOK - Tarif baru tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur akan diberlakukan terhitung tanggal 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB.

Selaku pengelola, PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) memberlakukan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemberlakuan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.

Baca Juga: Kenal Baik Usai Sama-sama Bintangi Vincenzo, Song Joong Ki Kirim Food Truck untuk Seo Ye Hwa dan Lee Dal

Dikatakan oleh Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejati, bahwa penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif.

Yang dimaksud Widiyatmiko yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak tahun 2019.

Disebutkan pula bahwa penyesuaian tarif tersebut memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.

“Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan,” kata Widiyatmiko, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos 2021 Lewat HP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Dikatakan olehnya bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor.

Yakni dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol," tuturnya.

"Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," sambung Widiyatmiko.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021, Begini Cara Cek Online Daftar Penerima BPUM Pakai KTP

Sebagai informasi, rata-rata penyesuaian tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi, seperti pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang, awalnya Rp8.000, kini menjadi Rp8500.

Untuk perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler