Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Bisa Makan di Warteg dan Restoran untuk Wilayah DKI Jakarta

- 31 Juli 2021, 18:04 WIB
Selama masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan, warteg, hingga restoran outdoor wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 bila ingin makan ditempat.
Selama masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta, kini pengunjung rumah makan, warteg, hingga restoran outdoor wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 bila ingin makan ditempat. /Antara/Aprillio Akbar

PR DEPOK - Untuk bisa makan di warung Tegal (warteg) di wilayah DKI Jakarta, masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksinasi terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ia meminta hal tersebut kepada masyarakat yang akan makan di warteg.

Hal tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB," tutur Riza pada Sabtu, 31 Juli 2021.

"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," katanya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Riza juga menjelaskan secara rinci aturan penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin tersebut.

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," terangnya.

Menurutnya hal ini pun mendorong semua masyarakat untuk lebih disiplim menerapkan prokes.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x