Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

- 31 Juli 2021, 15:54 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera disalurkan pemerintah sebesar Rp1 juta.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera disalurkan pemerintah sebesar Rp1 juta. /Pexels

PR DEPOK – Pemerintah resmi memutuskan akan memberikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada masa PPKM 2021.

Pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan pemerintah guna tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM 2021, bagi para pekerja atau buruh.

Selain itu, pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini juga bertujuan untuk dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat PPKM 2021 berlangsung.

Baca Juga: Sebelum BSU 2021 Dicairkan, Data dari Calon Penerima Berikut Ini Akan Diperiksa Kemnaker

Untuk pengadaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp8,8 triliun.

Pemerintah memperkirakan calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 mencapai 8 juta pekerja atau buruh.

Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.

Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja ini yang Dapat Cairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1 Juta

Dana bantuan tersebut nantinya akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta yang ditransfer langsung kepada penerima melalui bank.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x