Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta

- 31 Juli 2021, 15:54 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera disalurkan pemerintah sebesar Rp1 juta.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 segera disalurkan pemerintah sebesar Rp1 juta. /Pexels

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dilaksanakan? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut ini

Catatan Tambahan

- Gaji/upah sebagaimana dimaksud syarat nomor 4, merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Gaji/upah terakhir yang dilaporkan tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan gaji/upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMK.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Pastikan Anda Telah Memenuhi Persyaratan Berikut

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di wilayah tersebut diubah menjadi paling banyak gaji sesuai UMP.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x