Munarman Disebut Teroris Usai Hadiri Baiat ISIS, RH Singgung Megawati yang Selamati HUT Partai Komunis China

1 Agustus 2021, 19:59 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, kembali menyoroti kasus yang menjerat Munarman, yakni dugaan terorisme.

Refly Harun dibuat bingung lantaran Munarman ditahan atas tudingan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme yang belum ada kejelasannya.

Menurut Refly Harun, jika menghadiri baiat ISIS sudah dianggap terorisme, maka tindakan Megawati mengucapkan selamat ulang tahun pada partai komunis justru dianggap lebih berat.

Baca Juga: Drama Police University Segera Tayang, Krystal dan Jinyoung Perkenalkan Karakter yang Diperankan

"Megawati itu harusnya lebih bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum yang lebih berat karena dia memberikan ucapan selamat pada Partai Komunis China. Karena komunis jelas-jelas sebuah ajaran yang dilarang," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Sementara itu, lanjut Refly, belum ada pernyataan resmi yang mengatakan bahwa ISIS adalah organisasi yang dilarang di Indonesia.

"Kalau ISIS kan dia tidak ada statement di sini bahwa ini adalah organisasi dilarang di Indonesia, karena memang nothing to do with me, with us, ya kan. Nggak ada kaitannya. Karena mereka adalah sebuah organisasi yang bergerak di luar negeri," tuturnya.

Baca Juga: 3,5 Juta Dosis Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Menlu Retno: Salah-satu Cara Keluar dari Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendukung ISIS, karena organisasi tersebut tak ada urusannya dengan Indonesia.

Berbeda dengan komunisme yang jelas-jelas dilarang di Indonesia, pakar hukum itu mengatakan bahwa mengucapkan selamat kepada partai komunis tentu berhubungan langsung dengan hukum di Tanah Air.

"Tetapi ketika kita mendukung komunisme, misalnya dengan kita mengucapkan selamat, nah itu jelas ada hubungannya langsung dengan Indonesia yang sampai sekarang hukum negaranya masih melarang komunisme," kata Refly Harun.

Baca Juga: Arab Saudi akan Hukum Warganya Masuk Indonesia, Don Adam: Hebat Pak Jokowi, Kita Kini Ditakuti Negara Lain

Tak cukup sampai di situ, Refly Harun menilai alotnya proses hukum kasus Munarman ini dikarenakan sulitnya mencari bukti yang bisa menjerat Munarman.

Ia menuturkan, pasti akan sulit mencari bukti yang benar-benar menukik dan bisa menjerat Munarman.

"Tapi whatever it is, faktanya adalah Munarman ditangkap dan ditahan sudah tiga bulan sejak tanggal 27 April, Mei, Juni, Juli, sekarang sudah bulan Agustus, masuk bulan ke-4. Dan kasusnya belum lagi P-21, masih P-19 karena Jaksa menginginkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, Shobri Lubis, dan Ustaz Ubaidilllah," tuturnya.

Baca Juga: Cha Tae Hyun Bocorkan Love Line antara Krystal dan Jinyoung yang akan Jadi Kisah Menarik di Police University

"Kasus ini berlarut-larut karena pasti sulit mencari sebuah bukti yang kicking, yang betul-betul menukik, yang bisa menjerat Munarman," kata Refly Harun melanjutkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler