Pemberian Vaksin Dosis Ketiga, Kemenkes Tegaskan Vaksin Booster Hanya untuk Tenaga Kesehatan

2 Agustus 2021, 13:10 WIB
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi. /Dok. kemenkes.go.id

PR DEPOK – Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi dosis ketiga (booster) saat ini hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua.

Selain itu ia menjelaskan yang mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga diperkirakan jumlahnya mencapai 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,” kata dr. Nadia sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenkes pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

Kementerian kesehatan juga perlu menegaskan bahwa booster tidak untuk khalayak umum karena mengingat keterbatasan pasokan vaksin.

Selain itu, Kemenkes juga menyampaikan masih ada lebih dari 160 juta penduduk sasaran vaksinasi yangelum mendapatkan suntikan.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Memohon untuk tidak memaksakan kehendak,” ujarnya.

Baca Juga: MAKI Sebut Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas, Fadli Zon: Hukum Makin Dijalankan Sesuai Selera

Dalam hal ini Kemenkes sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kendati demikian, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ini akan tetap memperhatikan kesehatan tenaga kesehatan.

Jika yang bersangkutan alergi karena memang tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Ikuti Langkah Ini

Selain itu Nadia menjelaskan vaksin Moderna yang akan dipakai sebagai booster adalah Mrna-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuscular dengan dosis 0,5 ml sebanyak 1 dosis.

Selanjutnya Nadia juga berharap vaksinasi booster bisa dilaksanakan sesegera mungkin agar dapat cepat selesai.

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data penerima vaksin booster, pihaknya mengimbau kepala dinas kesehatan, direktur rumah sakit atau puskesmas, ataupun pimpinan klinik dan pimpinan fasyankes itu segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Mechanic: Resurrection, Aksi Pembunuh Bayaran Jalani Misi Tiga Pembunuhan Demi Selamatkan Kekasihnya

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan public, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSSDM Kesehatan melalui email sdmkesehatan@pedulilindungi.id untuk melakukan perbaikan data,” kata dr. Nadia.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler