PR DEPOK – Penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 hanya disalurkan kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kembali menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 kepada 1 juta karyawan.
Kemnaker telah menerima data pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 8,7 karyawan.
Baca Juga: KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana
Namun, pemerintah hanya akan menyalurkan kepada 1 juta penerima, dengan masing-masing karyawan mendapatkan uang senilai Rp1 juta.
“Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Adapun dari satu juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 penerima telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan kriteria.
Berikut ini kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, antara lain: