BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Akan Dicairkan kepada Karyawan Pemilik Kriteria Ini

- 2 Agustus 2021, 12:50 WIB
 Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP yang disertakan dengan NIK.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

4. Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Akan Terima 45 Juta Dosis Vaksin Covid-19 di Bulan Agustus

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

6. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Kemnaker telah memperkirakan ada sebanyak 8,7 juta karyawan yang akan dicek ulang dan menjadi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, apabila telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Bansos sebagai Musibah, Gus Umar: Apa Dia Gak Paham Arti Musibah?

“Berdasarkan kriteria itu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU,” kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x