PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Selain itu, pekerja tersebut juga harus terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Baca Juga: Dana BSU BLT BPJS Ketengakerjaan 2021 Bisa Gagal Diterima Jika Hal ini Terjadi
Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Bantuan ini diberikan guna tetap menjaga kemampuan ekonomi para pekerja selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa PPKM 2021.
Besaran dana bantuan yang diberikan, yakni sebesar Rp500.000 untuk dua bulan.
Baca Juga: 3 Kriteria Pekerja ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketengakerjaan BSU 2021
Dana bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta dan akan ditransfer langsung melalui Bank penyalur.