KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

- 2 Agustus 2021, 12:01 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ingatkan pihak yang coba hambat pencarian buronan Harun Masiku akan ada ancaman pidana.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ingatkan pihak yang coba hambat pencarian buronan Harun Masiku akan ada ancaman pidana. /ANTARA/HO-Humas KPK.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada pihak yang coba menghambat dalam pencarian buronan Harun Masiku.

Jika ada pihak yang coba menghambat pencarian Harun Masiku, KPK menegaskan akan ada ancaman pidana.

Ancaman pidana bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masikut itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Terinspirasi Atta Halilintar yang Punya Karier Bagus, Billy Syahputra Akan Beri Nama Anak 'Petir di Langit'

Dalam aturan tersebut, bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masiku akan terancam terkena hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Jika diketahui ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan (Harun Masiku, red) kami ingatkan ada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Sulit Cair, Cholil Nafis: Gimana Ambilnya, Sayang Uang Segitu Banyak Buat Bantu

Lebih lanjut, Ali Fikri enggan membeberkan soal lokasi-lokasi yang sudah disisir pihaknya dalam pencarian buronan Harun Masiku.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x