PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti kepada pihak yang coba menghambat dalam pencarian buronan Harun Masiku.
Jika ada pihak yang coba menghambat pencarian Harun Masiku, KPK menegaskan akan ada ancaman pidana.
Ancaman pidana bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masikut itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam aturan tersebut, bagi pihak yang menghambat pencarian Harun Masiku akan terancam terkena hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Jika diketahui ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan (Harun Masiku, red) kami ingatkan ada ancaman pidana sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor," ujar dia dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ali Fikri enggan membeberkan soal lokasi-lokasi yang sudah disisir pihaknya dalam pencarian buronan Harun Masiku.