KPK Wanti-wanti Pihak yang Hambat Pencarian Buronan Harun Masiku akan Ada Ancaman Pidana

- 2 Agustus 2021, 12:01 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ingatkan pihak yang coba hambat pencarian buronan Harun Masiku akan ada ancaman pidana.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ingatkan pihak yang coba hambat pencarian buronan Harun Masiku akan ada ancaman pidana. /ANTARA/HO-Humas KPK.

Meski begitu, dilanjutkan dia, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.

"Tentunya kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan waktu dan lokasi pencarian, karena itu merupakan teknis di lapangan yang tidak dapat dipublikasikan," tuturnya lagi.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos di DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH, BST, Kartu Sembako Serta Bonus Beras 10 Kilogram

Diketahui bersama, Harun Masiku hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020 silam.

Padahal, ketiga tersangka lain seperti Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah dijatuhkan vonis bersalah.

Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Mengamuk, China Kabarnya Mulai Kewalahan

Sementara Agustiani Tio Fridelina dijatuhkan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Hanya tersisa Harun Masiku yang masih bebas berkeliaran saat ini. Politisi PDIP ini menjadi buronan terlama dari kelima daftar DPO KPK.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah