PR DEPOK – Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2021 berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako, masyarakat harus daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat diharuskan daftar DTKS lantaran bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di Kemensos.
Oleh sebab itu segera daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.
Nilai bansos PKH yang akan disalurkan kepada masyarakat berdasarkan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial (kesos).
Komponen kesehatan PKH terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan balita yang akan mendapatkan bansos sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per bulan.
Komponen pendidikan PKH terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat akan mendapatkan bansos hingga Rp500.000 per bulan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021 bagi PKH yang Berstatus sebagai Siswa SD, SMP, dan SMA
Untuk komponen kesos PKH terdiri dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas akan mendapat bansos sebesar Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per bulan.