PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Jokowi Minta Beberapa Jenis Bansos Berikut Dipercepat

3 Agustus 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Humas Sekretariat Presiden/

PR DEPOK – Saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus menyampaikan komitmen pemerintah soal penyaluran sejumlah daftar bantuan sosial atau bansos.

Guna mengurangi beban masyarakat pada masa perpanjangan PPKM Level 4, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong agar sejumlah daftar bansos dipercepat penyalurannya.

“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial, bansos untuk masyarakat,” kata Presiden Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Senin, 2 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Ainur Sebut Ibu Apriyani Rahayu Usaha Keras Agar Anaknya Bisa Ikut Kejuaraan, HNW: Ibu Sukses Didik Karakter

Adapun dari daftar bansos tersebut di antaranya sedang disalurkan, dan sebagian dalam proses penyaluran.

Menurut Presiden Jokowi, terdapat berbagai bansos yang telah dan akan terus disalurkan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang diperuntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung.

Selain itu, ada bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menurutnya sudah mulai berjalan.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expendables 2: Aksi Sylvester Stallone dan Tim Menyelamatkan Sandera di Rusia

“Dan program Banpres Produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli yang lalu,” ujar Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa efek Covid-19 mengancam semua pihak.

Baik masyarakat maupun pemerintah sama-sama terancam keselamatan, selain menghadapi krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

“Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," ujar Jokowi.

Baca Juga: Kritik Soal Pengecetan Pesawat Kepresidenan RI, Alvin Lie: Hari Gini Masih Aja Foya-foya

Pada kesempatan tersebut, Jokowi turut menyinggung efek kebijakan PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli hingga 2 Agustus.

Menurutnya, kebijakan itu telah memperbaiki situasi pandemi Covid-19.

Pasalnya, kasus harian Covid-19 dan jumlah kasus aktif Covid-19 terakhir terlihat menurun.

Sebaliknya, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan juga membaiknya persentase BOR pada berbagai daerah.

Baca Juga: Kritik Soal Pengecetan Pesawat Kepresidenan RI, Alvin Lie: Hari Gini Masih Aja Foya-foya

Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

"Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19," ujar Jokowi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler