Cara, Syarat, dan Ketentuan Ikuti Hari Upacara Kemerdekaan ke-76 RI Secara Virtual

4 Agustus 2021, 14:58 WIB
Ilustrasi upacara kemerdekaan RI. /Pixabay/mufidpwt.

PR DEPOK – Bulan Agustus menjadi satu bulan yang paling dinantikan masyarakat Indonesia. Pasalnya, di bulan Agustus Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan RI.

Meski dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, hari kemerdekaan RI ini akan tetap dilalukan, namun secara virtual.

Upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka akan bisa disaksikan secara virtual melalui konfrensi video.

Baca Juga: Info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: Bantuan Rp1 Juta Tidak Bisa Cair Jika Tidak Lakukan Hal ini

Kabarnya, pemerintah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menyaksikan acara hari kemerdekaan RI ini secara virtual.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kementrian Sekretariat Negara @kemensetneg.ri, berikut adalah alur pendaftaran untuk mengikuti upacara peringatan proklamasi.

1. Buka tautan https://pandang.istanapresiden.go.id/;

2. Pilih menu “Daftar” di bagian kanan atas laman website;

Baca Juga: Akui Teteskan Air Mata Saat Gresia-Apriyani Raih Emas Olimpiade, Kapolda Metro Jaya Janjikan Hadiah Ini

3. Isi data diri pada Form Pendaftaran;

4. Centang bagian “I’m not a robot”;

5. Centang bagian “Dengan melanjutkan, saya siap mematuhi Persyaratan & Ketentuan yang telah saya baca dan pahami”;

6. Klik tombol “Simpan”;

Baca Juga: Polemik Cat Ulang Pesawat Kepresidenan Jadi Merah Putih, Teddy: Sakit Jiwa, Jadi Masalah Itu Chat Bandar Sabu

7. Notifikasi pendaftaran akan muncul pada nomor Whatsapp dan e-mail yang telah didaftarkan;

8. Setelah menerima e-mail konfirmasi pendaftaran, pemohon dipersilahkan melakukan konfirmasi dengan menekan tombol “Konfirmasi’ pada email tersebut;

9. Cek Whatsapp dan e-mail Anda secara berkala untuk Informasi.

Berikut syarat dan ketentuan mengikuti upacara secara virtual:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Agustus 2021 di DTKS Kemensos, Ada Bonus Beras 10 Kilogram

1. Mendaftar diri melalui website https://pandang.istanapresiden.go.id/;

2. Berusia minimal enam tahun;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berada di tempat yang kondusif pada saat videoconference;

5. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing;

Baca Juga: Benny Harman Sebut Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Pesan untuk Pemimpin: Jangan Suka Bohong kepada Rakyat!

6. Pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik;

7. Diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung;

8. Memeriksa e-mail terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @kemensetneg.ri

Tags

Terkini

Terpopuler