Apa Saja Persyaratan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12 Tahun ke Atas? Simak Penjelasan dari dr. Adam Prabata

9 Agustus 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 12-17 tahun. /Portal Bandung Timur/Siswanti./

PR DEPOK – Vaksinasi Covid-19 sudah mulai diberikan kepada anak berusia 12-17 tahun di Indonesia sejaka beberapa waktu lalu dengan sejumlah syarat tertentu.

Hadirnya syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil beberapa hari lalu, rupanya memunculkan syarat screening terbaru kepada anak usia 12-17 tahun.

Jadi apa saja persyaratan vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12-17 tahun di Indonesia? dr. Adam Prabata akan menjawabnya.

Baca Juga: Meski Terjadi Perang Baliho Politik, Elektabilitas AHY Berhasil Ungguli Perolehan Puan Maharani

Ia mengatakan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sebelum anak menjalani proses vaksinasi Covid-19.

Pertama, pemeriksaan suhu tubuh. Bila suhunya lebih dari 37,5 celcius maka vaksinasi harus ditunda hingga anak dinyatakan sembuh.

Kedua, pemeriksaan tekanan darah. Bila lebih dari 140/90 mmHg maka diulang 5-10 menit dan jika tekanan darah masih tinggi maka vaksinasi harus ditunda.

"Ketiga, jika pernah terjadi kontak dengan pasien Covid-19 dalam keluarga maka vaksinasi harus ditunda selama dua minggu," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @adamprabata.

Baca Juga: Cinta Laura Lebih Pilih Adopsi Anak Ketimbang Melahirkan Sendiri: Banyak yang Terlantar dan Aku Harus Bantu

Selanjutnya keempat, jika anak pernah terkena Covid-19 maka pemberian vaksin ditunda hingga tiga bulan setelah sembuh.

Kelima, jika anak dalam tujuh hari terakhir mengalami demam, batuk pilek, nyeri menelan, muntah, dan diare, maka vaksinasi ditunda dan disarankan untuk melakukan pengobatan.

"Keenam, bila dalam tujuh hari anak mendapatkan perawatan di RS atau terjadi kedaruratan medis di antaranya, sesak napas, kejang, pendarahan, hipertensi, dan tremor hebat maka vaksinasi ditunda dan disarankan untuk melakukan pengobatan," tutur dia.

Baca Juga: 'Kru' Mata Najwa Buat Penonton Salah Fokus, Najwa Shihab Kenalkan 'Cimol' ke Publik: Tugas Dia Ngehibur

Ketujuh, Ketujuh, jika terdapat gangguan imunitas seperti autoimun, alergi berat, defisiensi imun, maka vaksinasi ditunda hingga dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.

"Begitupun pada anak yang menjalani pengobatan imunosuppressan jangka panjang seperti penggunaan steroid lebih dari dua minggu dan sitostatika," ucapnya menjelaskan.

Terakhir kedelapan, bila anak memiliki riwayat alergi berat sesudah vaksinasi sebelumnya yakni sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh, dan gejala syok anafilaksis dan mempunyai penyakit hemofilia atau kelainan pada pembekuan darah, maka vaksinasi harus dilaksanakan di rumah sakit.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @adamprabata

Tags

Terkini

Terpopuler