Aturan Vaksinasi Berbayar untuk Individu Resmi Dicabut, Perubahan Atas Permenkes Nomor 23 Tahun 2021

9 Agustus 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi vaksinasi gotong royong. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Secara resmi aturan pelaksanaan vaksinasi berbayar untuk individu atau vaksinasi gotong royong dicabut.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara resmi mencabut aturan pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Pencabutan aturan vaksinasi gotong royong berbayar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Mulai Buka Umrah untuk Jemaah Luar Negeri yang Telah Divaksin, Kapasitas 2 Juta Jemaah Perbulan

Permenkes tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati pada Senin 9 Agustus 2021.

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Widyawati menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

Yakni dengan cara diberikan gratis untuk seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca Juga: Kata Mardani Ali Soal Pembangunan Proyek Pariwisata di Pulau Komodo: Ini Harus Ditanggapi Serius Pemerintah

Disinggung pula oleh Widyawati mengenai vaksinasi gotong royong melalui perusahaan.

Menurutnya vaksinasi melalui perusahaan hanya akan menggunakan vaksin dari Sinopharm.

Dengan sasaran sekira 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.

"Ini berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler