PR DEPOK - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama resmi menghentikan penerbitan kartu nikah fisik demi beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam dengan nomor B 2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.
"Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," tutur Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hadir di ‘My Little Old Boy’, Lee Kwang Soo Ungkap Alasan Kim Jong Kook Belum Menikah
Perubahan tersebut disepakati guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen pernikahan.
Sementara kartu nikah fisik yang hingga kini masih tersisa di sejumlah KUA akan dihabiskan.
Layanan kartu nikah digital dapat diakses di seluruh KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Jajang menyebut 100 persen KUA yang tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air kini sudah bisa mengakses Simkah Web.