Berikut cara untuk mendapatkan kartu nikah digital sesuai ketentuan Kementerian Agama:
1. Mengakses situs www.simkah.kemenag.co.id.
2. Mengisi formulir dan melengkapi data mulai dari identitas, nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp, hingga alamat e-mail yang aktif.
Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Meski Kalah, Mikel Arteta Sanjung Penampilan Ben White
3. Menyelesaikan akad nikah.
Jika akad nikah telah dilaksanakan, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor WhatsApp.
Tak hanya bagi pengantin baru, pasangan yang telah lama menikah pun dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara berikut.
1. Datang ke KUA tempat melangsungkan pernikahan.
2. Data pernikahan akan di-input ke dalam Simkah Web.