Menangis saat Lihat Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi, Ali Syarief: Ingat Orang Tua yang Juga Pernah Ditahan

10 Agustus 2021, 09:40 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /YouTube Ali Syarief - Cross Culture Institute-Hippo

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief, tiba-tiba mengunggah foto eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab ketika sedang berada di balik jeruji besi.

Ali Syarief mengaku menangis ketika melihat potret Habib Rizieq yang sedang mendekam di penjara akibat sejumlah kasus yang menjeratnya.

Diakui sang akademisi, ia teringat pada orang tuanya yang juga sempat ditahan oleh TNI pada zaman Orde Baru.

Baca Juga: Beri Makna Perpisahan Messi dan Rossi dari Karier Profesional, Hilmi Firdausi: Kita akan Pensiun Jadi Manusia

Ali menceritakan bahwa orang tuanya ditahan oleh TNI dengan pasal yang tidak jelas.

"Menangis saya melihat photo ini. Ingat orang tua saya, yg juga pernah ditahan oleh TNI, jaman ORBA, yg tdk jelas pasalnya," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Ia menduga orang tuanya menjalani penahanan selama 7 bulan agar tak bisa beraktifitas sebagai seorang kiai menjelang Pemilu tahun 1975.

Baca Juga: Messi Segera Gabung PSG, Donnarumma Akui Senang jika Bisa Satu Tim dengan La Pulga

"7 bulan ditahan tentara, hanya spy tdk ada aktifitas ke Kiaianya, menjelang Pemilu 1975," kata Ali Syarief di akhir cuitannya.

Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief

Untuk diketahui, Habib Rizieq sendiri hingga saat ini masih ditahan di Rutan Mabes Polri.

Sebelumnya, disebutkan bahwa eks pentolan FPI itu seharusnya bebas pada 9 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Muncul Seruan tuk Kibarkan Bendera Putih pada 17 Agustus 2021, Ali Syarief: Ekspresi Kemarahan ke Pemerintah

Pasalnya, masa tahanan Habib Rizieq di kasus Petamburan dan Megamendung sudah selesai ia jalani.

Sementara itu, kasus RS Ummi sendiri sempat dikabarkan belum menentukan majelis hakim sehingga belum ada penetapan ada penahanan atau tidak bagi Habib Rizieq.

Namun, HRS tak jadi dibebaskan lantaran Ketua Pengadilan Tinggi di kasus RS Ummi menetapkan bahwa dirinya harus ditahan selama 30 hari ke depan.

Baca Juga: Lebih dari Setahun Dirawat di RS, Bayi Terkecil Sebesar Apel Akhirnya Diizinkan Pulang

Pihak Polri pun menegaskan bahwa sang ulama masih harus menjalani masa tahanan dan belum bisa dibebaskan.

Sementara itu, vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq di kasus RS Ummi adalah 4 tahun penjara.

Namun, Habib Rizieq tidak menerima putusan majelis hakim dan menyatakan akan mengajukan banding.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler