PR DEPOK – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi baru-baru ini mengatakan bahwa hasil tes negatif PCR atau Antigen menjadi syarat masuk mal.
Masyarakat wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 tes PCR (maksimal 2x24 jam) atau Antigen (maksimal 1x24 jam) jika hendak masuk ke mal.
Mendag Lutfi menuturkan, penggunaan hasil tes PCR atau Antigen dapat meyakinkan pihak pengelola mal bahwa seorang pengunjung merupakan orang yang sehat.
Pemberlakuan hasil tes negatif PCR atau Antigen untuk masuk mal ini lantas dikomentari berbagai pihak, salah satunya aktivisi ProDEM Don Adam.
Lewat akun Twitter pribadinya @DonAdam68, ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan membuat pengusaha mal akan "mati".
Sementara di sisi lain, dikatakan Don Adam, para pengusaha alat kesehatan (alkes) akan semakin "panjang umur".
“Mati tuh pengusaha mal, panjang umur pengusaha alkes!” kata Don Adam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Dengan banyaknya pro dan kontra di tengah masyarakat luas, Mendag Lutfi pun buka suara terkait syarat masuk mal menggunakan hasil tes PCR-Antigen.
Mendag Lutfi menjelaskan bahwa hasil tes PCR atau Antigen hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak divaksin lantaran alasan kesehatan.
“Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” kata Muhammad Lutfi di akun Twitter pribadinya @MendagLutfi.
Kemudian, kata dia lagi, peraturan itu juga dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal karena sirkulasi udara di tempat tersebut dilengkapi pendingin udara.
“Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup,” ujar dia menambahkan.***