Simak, Berikut Daftar Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil Genap

14 Agustus 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap. /ANTARA

PR DEPOK - Tingginya tingkat angka penularan Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengurangi hal tersebut.

Selain adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran PPKM level 4.

Baca Juga: Benarkah Penduduk Suku Baduy Tetap Sehat Tanpa Divaksin? Simak Faktanya

Kebijakan ganjil genap tersebut berlaku selama 5 hari dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan tersebut berlaku dari pukul 6.00 hingga 20.00 WIB.

Namun kebijakan ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Baca Juga: Ditanya Soal Tipe Wanita yang Disukai, Dimas Ahmad Singgung Soal Perempuan yang Lebih Tua

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar ruas jalan atau titik pemberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta.

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

Baca Juga: Modal NIK KTP, Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos Kemensos Agustus 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

6. Jalan Pintu Besar Selatan

7. Jalan Hayam Wuruk

8. Jalan Jenderal Gatot Subroto.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler