ICW Sebut Negara Rugi Rp18 Triliun Akibat Korupsi, Cipta Panca: Kata Cebong, Koruptor Gemetar di Era Jokowi

17 Agustus 2021, 19:45 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook Cipta Panca Laksana

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca menyoroti hasil temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait kasus korupsi yang ada di Indonesia.

ICW menyatakan, di Indonesia, terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun yang telah ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020.

Disampaikan melalui akun Twitter-nya, @panca66, Cipta Panca memberikan kritikannya atas data kasus korupsi temuan ICW tersebut.

Baca Juga: DK PBB Desak Pembentukan Pemerintahan Baru Afghanistan dengan Memperhatikan HAM dan Hak Perempuan

Ia mengatakan, para “cebong” sebelumnya menegaskan bahwa para koruptor akan gemetar di era kepemimpinan Jokowi.

Kata cebong, koruptor gemetar di era Jokowi,” tutur Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Akan tetapi, para koruptor tersebut justru berpesta pora.

Tahunya mereka pesta pora,” ucap pria yang kerap melayangkan kritik kepada pemerintah di media sosial itu.

Baca Juga: Mardani Ali Sebut Temuan Pelanggaran HAM dalam Alih Pegawai KPK Jadi Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan RI

Cipta Panca pun melontarkan sindiran dengan mengatakan bahwa tindak korupsi lebih enak dilakukan di era kepemimpinan Jokowi.

Karena menurut penilaiannya, hukuman yang diterima oleh para koruptor tersebut mendapat “diskon”.

Cuitan Cipta Panca. Twitter @panca66

Emang enak sih korupsi di era sekarang, hukumnya didiskon lagi, hahaha,” ujar Cipta Panca lagi.

Baca Juga: Mufti Oman: Selamat kepada Saudara Muslim Taliban, Janji Tuhan Terpenuhi

Sebelumnya, ICW menyatakan bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi tahun 2020 ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor yakni mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

ICW pun menilai bahwa tindak korupsi tersebut awalnya dilakukan dari adanya konflik kepentingan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler