Soroti Penangkapan Muhammad Kece, Ferdinand Hutahaean ke Polri: Publik juga Tunggu Proses Yahya Waloni

25 Agustus 2021, 17:25 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari

PR DEPOK – Menanggapi penangkapan Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama, mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa publik juga menunggu proses hukum Yahya Waloni.

Pernyataan Ferdinand terkait penangkapan Muhammad Kece itu dibagikan melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean3 pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Ferdinand mengucapkan terima kasih kepada Polri karena sudah menangkap Muhammad Kece yang diduga melakukan penistaan agama Islam.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka? Simak di Link Berikut Ini

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

Saya MENGAPRESIASI dan MENGUCAPKAN TERIMAKASIH kepada Polri dan jajaran BARESKRIM yg sudah menangkap M Kece di Bali dan melakukan proses hukum” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Akan tetapi, Ferdinand juga menyebutkan bahwa publik masih menunggu proses hukum terhadap Yahya Waloni.

Pasalnya, Yahya Waloni menurutnya diduga melakukan penistaan agama sebelumnya.

Publik jg menunggu proses hukum thdp YAHYA WALONI, krn melakukan hal yang sama dugaan penistaan. Demi keadilan, Polri kita dukung tegas adil,” tulis Ferdinand.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Muhammad Kece telah ditangkap polisi di Bali.

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Bisa Bayar Utang jika Rakyat Bayar Pajak, Said Didu: Pemerintah yang Utang Rakyat yang Bayar

Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah konten YouTube yang isinya diduga menistakan agama Islam.

Sebelum melakukan penangkapan, Polri sudah meminta keterangan saksi pelapor serta 3 orang saksi ahli dan selanjutnya memburu keberadaan Muhammad Kece.

Dari video unggahan Muhammad Kece yang viral di media sosial juga sempat memantik kemarahan publik.

Beberapa pihak pun memberi respons, salah satunya Pemuda Muhammadiyah yang mendesak Polri untuk menangkap Muhammad Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Banyak Pengguna Tak Teredukasi Meski Penggunaan Internet Tinggi, Psikolog Bagikan Cara Cegah Cyber Bullying

Untuk diketahui, Muhammad Kece dalam video YouTube mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap agama Islam.

Adapun unsur penistaan agama yang ia ungkapkan, seperti mengubah pengucapan salam.

Selain itu, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, Muhammad Kece sempat mengatakan bahwa Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, dan banyak pernyataan lainnya yang mengandung unsur penistaan agama.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, konten video Muhammad Kece lalu diblokir karena mengandung unsur SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.

Baca Juga: Saldo Kartu Prakerja Senilai Rp1 Juta Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan Berikut Ini

Polri menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti, sehingga kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Muhammad Kece telah naik ke tingkat penyidikan.

Sementara itu, Kominfo menyatakan bahwa aksi Muhammad Kece termasuk pembuatan konten yang melanggar aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat 2 jo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler