TKA China yang Masak Sop Buaya di Konawe Terancam 5 Tahun Penjara, Cipta Panca: Kayak Berani Aja

26 Agustus 2021, 20:31 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook Cipta Panca Laksana

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca, mengomentari ancaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terhadap 5 orang TKA China yang menyembelih dan memakan buaya muara.

Cipta Panca menyoroti tindakan 5 orang TKA China yang kedapatan memasak dan memakan buaya muara yang merupakan satwa dilindungi.

Dalam keterangan tertulis, Cipta Panca meragukan keberanian BKSDA untuk memproses secara hukum para pelaku yang memakan buaya muara di Konawe, Sulawesi Tenggara itu.

Baca Juga: Bersyukur Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muannas Alaidid: Bukti Polri Netral, Terima Kasih

"Kayak berani aja," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @panca66.

Cuitan Cipta Panca. Tangkap layar Twitter @panca66

Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan beredarnya foto dan video yang menunjukkan seekor buaya yang disembelih lalu dimasak oleh sejumlah karyawan pabrik.

Usai diselidik, karyawan pabrik tersebut ternyata merupakan TKA China yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19? Login di www.prakerja.go.id dan Ikuti Tahapan Ini

Dalam video dan foto yang beredar luas di media sosial, nampak buaya muara tersebut memiliki panjang 3 meter.

Terlihat sekelompok orang yang kabarnya adalah TKA China tengah memasak daging buaya tersebut dengan cara dijadikan sop.

Kejadian penangkapan buaya muara ini berawal ketika sang buaya muncul di kawasan pabrik dan membuat panik karyawan di sana.

Baca Juga: Berapa Lama Evaluasi Kartu Prakerja? Berikut Estimasi Waktu Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 19

Satwa yang dilindungi negara tersebut lantas ditangkap oleh sejumlah karyawan, termasuk di antaranya kelima TKA China.

Namun, usai ditangkap, buaya muara tersebut lantas disembelih dan dimasak oleh 5 orang TKA China itu.

Ketika tim BKSDA sampai di lokasi pabrik, nampak para TKA China ini telah memasak daging buaya tersebut menjadi sop dan akan segera menyantapnya.

Baca Juga: Cara Mengatasi Gejala Long Covid-19 dengan Pola Hidup Sehat, Batasi Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

Disampaikan oleh BKSDA Sulawesi Tenggara, jika pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kasi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Laode Kaida, para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara jika terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan menyembelih satwa yang dilindungi tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler