Minta Yahya Waloni Tak Perlu Minta Maaf, MS Kaban: Pisau Polis Makin Tajam ke 'Penista' Kecuali untuk Buzzer

27 Agustus 2021, 19:10 WIB
Politisi Partai Ummat, MS Kaban. /ANTARA/Jafkhairi

PR DEPOK - Politisi Partai Ummat, MS Kaban tampak ikut memberikan tanggapannya terkait penangkapan Ustaz Yahya Waloni.

Meski Yahya Waloni diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dalam salah satu ceramahnya.

Namun MS Kaban meminta agar Yahya Waloni tidak perlu minta maaf dan tanda tangan di atas materai, apabila yang ia sampaikan memang diambil atas dasar keyakinan.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 12, Hal Buruk Tampak Terjadi di Acara Bahagia Shim Su Ryeon dan Logan Lee

"Ustadz Waloni ditangkap? Ustadz tak perlu tanda tangan materai minta maaf klau semua yg diucapkan adalah dasar keimanan/keyakinan.," kata MS Kaban.

MS Kaban pun mengingatkan bahwa ada pula dakwah terpidana sebelumnya di masa Jenderal Benny Moerdani.

Kemudian, ia juga menilai pisau polisi saat ini terkesan tajam kepada pihak yang disebut penista, tapi tidak pada para buzzer.

Baca Juga: Natalius Pigai komentari Tajam Menteri Luhut: Tidak Ada Kebijakan di Bidangnya yang Sukses

"Era Beny Murdany ada dakwah terpidana. Pisau Polis makin tajam ke 'penista' kecuali utk buzzer.," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @MSKaban3 pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Dengan penilaian tersebut, MS Kaban lantas menyindir agar anggaran untuk Polri ditambah lagi oleh DPR RI.

"DPR RI perlu tambah budget POLRI.," ujar mantan Menteri Kehutanan tersebut menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Prisoners, Aksi Seorang Ayah Mengambil Tindakan Sendiri untuk Menemukan Penculik Anaknya

Cuitan MS Kaban.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Sibet (Dit Siber) Bareskrim Polri telah menangkap penceramah Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan itu dilakukan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Intelijen Milter Rusia: 4 Pesawat Pembom AS Telah Terbang ke Afghanistan untuk Balas Serangan ISIS-K

"Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," ucap Rusdi Hartono dalam konferensi persnya seperti dilansir dari Antara.

Saat ini Yahya Waloni diketahui tengah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan penyidik masih memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Siapa ISIS-K? Afiliasi Kelompok Teroris yang Bertanggung Jawab Atas Serangan Bom di Bandara Kabul

Sedangkan salah satu yang dipermasalahkan dalam video ceramah itu adalah, ketika Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tidak hanya fiktif, melainkan juga palsu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @MSKaban3 ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler