PR DEPOK – Yahya Waloni yang sebelumnya ditangkap, secara resmi ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama ini diumumkan langsung oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“Diduga Nistakan Agama di Medsos, Bareskrim Polri tangkap YW. Bareskrim Polri telah menetapkan YW sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” tulis akunTwitter resmi Polri @DivHumas_Pori seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Dikabarkan Ikut Program Hamil Usai Keguguran, Begini Tanggapan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Sementara itu, terkait kondisi terkini tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Yahya Waloni kabarnya kurang baik.
Yahya Waloni dikabarkan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta karena kondisi kurang memungkinkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala RS Polri, Brigjen Asep Hendra.
"Iya benar (ke RS Polri)," ujar Asep Hendra pada Jumat, 27 Agustus 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Meski demikian, Asep tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penyebab Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit.