PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari kabar penangkapan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Refly Harun menyoroti soal Ustaz Yahya Waloni yang langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak penangkapannya pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut Refly Harun, dalam kasus yang serupa, sempat ada buzzeRp yang juga terjerat kasus ujaran kebencian, tetapi sama sekali tidak ditahan.
Baca Juga: Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dan Ibu Inggit Tak Jadi Dijual, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Berikut
"Allahuakbar ya, langsung ditahan. Kalau buzzeRp dulu pernah juga diadukan ujaran kebencian yang berbasis SARA juga. Ya cuma ditanya doang, sudah itu tidak ditahan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Bahkan, katanya melanjutkan, dalam kasus ujaran kebencian tersebut, sang buzzeRp sama sekali tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"BuzzeRp tersebut jangankan ditahan, dijadikan tersangka saja mungkin tidak. Nanti kita cek lagi, apakah para buzzeRp dijadikan tersangka atau tidak terhadap ujaran kebencian yang mereka lakukan terhadap kelompok individu yang berbasis SARA juga," tuturnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Buka Pelayanan NIK Bermasalah Via WA Bagi yang Kesulitan Dapat Vaksin Covid-19
"Ya masih ingatlah kan kasusnya ya, ketika menyerang individu seseorang dengan mengatakan rasnya, lalu yang satunya mengatakan soal anak-anak yang di pesantren," kata sang pakar hukum.
Lebih lanjut, Refly Harun lantas berharap agar semua pelaku ujaran kebencian bisa diperlakukan sama di mata hukum, sesuai dengan yang pernah diucapkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.