Advokat Muslim Akan Dampingi Ustaz Yahya Waloni, Refly Harun: Semoga Kasusnya Diletakkan Secara Proporsional

- 27 Agustus 2021, 14:10 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari sikap advokat muslim yang akan mendampingi Ustaz Yahya Waloni menjalani proses hukum.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari sikap advokat muslim yang akan mendampingi Ustaz Yahya Waloni menjalani proses hukum. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal Advokat Muslim yang menyatakan siap mendampingi Ustaz Yahya Waloni yang belum lama ini ditangkap atas dugaan kasus penistaan agama.

Refly Harun menyoroti kesiapan Ikatan Advokat Muslim Indonesia atau IKAMI untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Ustaz Yahya Waloni.

Dalam keterangannya, Refly Harun berharap Ustaz Yahya Waloni bisa didampingi dengan baik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Buaya atau Burung? Hal Pertama yang Dilihat Ungkap Karakter Baru Anda

"Mudah-mudahan ya Ustaz Yahya Waloni bisa didampingi secaara baik, dan juga kasusnya itu bisa diletakkan secara proporsional," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut juga menyinggung pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan akan memproses secara hukum siapapun yang menghina simbol-simbol agama.

Ia lantas mempertanyakan nasib para buzzer yang menurutnya juga kerap menyinggung SARA.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kasus Penghinaan Simbol Agama, Menag Yagut: Semua Harus Diproses Hukum

"Dan juga kalau memang Menteri Agama mengatakan mereka yang menghina simbol-simbol agama itu semuanya diproses, apakah kita akan memproses semuanya? Memproses semua yang terkait dengan itu termasuk juga para buzzer misalnya," katanya.

Refly Harun pun berharap agar jangan sampai hanya pihak-pihak tertentu saja yang diproses secara hukum, sedangkan pihak lainnya dibiarkan begitu saja.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x