"Saya tidak tahu, jangan sampai kemudian ada yang diproses ada yang tidak. Walaupun terus terang sekali lagi, saya bukanlah orang yang suka untuk bicara mengenai adu mengadu, proses memproses. Apalagi ranahnya adalah ranah yang relatif sebenarnya," ujar sang pakar hukum.
Untuk diketahui, pendakwah Ustaz Yahya Waloni belum lama ini ditangkap oleh kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama.
Sebelumnya, sang ustaz dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama terhadap kitab Injil.
Ustaz Yahya Waloni dilaporkan lantaran diduga menistakan agama ketika berceramah dan menyebut bahwa kitab Injil tersebut palsu.
Baca Juga: ISIS-K Jadi Dalang Bom di Bandara Kabul, Joe Biden: Kami akan Buru, Anda Harus Membayar Akibatnya
Sementara itu, Ustaz Yahya Waloni kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sejak Kamis, 26 Agustus 2021.***