Tanggapi Maraknya Kasus Penghinaan Simbol Agama, Menag Yagut: Semua Harus Diproses Hukum

- 27 Agustus 2021, 14:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto: Instagram @gusyaqut.

PR DEPOK – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Choumas menanggapi maraknya kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama di Indonesia.

Menag Yaqut meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

 “Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar Menag Yagut dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama, pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Bom Meledak di Bandara Kabul, Taliban Kutuk Serangan dan ISIS-K Mengaku Bertanggungjawab

“Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum,” tegasnya.

Dalam keteranganya, Menag Yaqut menjelaskan bahwa semua warga harus mendapat perlakuan yang adil sebab semua sama di mata hukum.

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil,” paparnya.

Oleh karena itu, Menag Yaqut mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan, termasuk kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

Kemudian, Menag Yaqut juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x