MUI Sebut Yahya Waloni Bukan Ustaz, Refly Harun: Kalau Pakai Standar, Hanya Segelintir Orang Dipanggil Begitu

30 Agustus 2021, 20:29 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan MUI yang menilai Yahya Waloni tak pantas disebut ustaz. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, yang menilai Yahya Waloni tak pantas disebut ustaz.

Refly Harun menyoroti pernyataan Cholil Nafis yang menilai ilmu Yahya Waloni masih kurang sehingga ia tidak bisa dikategorikan sebagai seorang ustaz.

Menurut Refly Harun, jika panggilan ustaz hanya boleh dipakai oleh orang yang bergelar profesor, maka hanya akan ada segelintir orang yang dipanggil sebagai penceramah atau ustaz.

Baca Juga: Lagi, PPKM di Jawa-Bali Diperpanang hingga 6 September 2021

"Kalau misalnya pakai standar bahwa ustaz itu harus bergelar profesor misalnya, ya hanya berapa gelintir orang yang dipanggil sebagai penceramah atau bergelar ustaz. Kadang-kadang ada juga ustaz yang ngepop di televisi misalnya, ilmunya juga nggak seberapa juga, tapi disebut ustaz," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia lantas membandingkan dengan seseorang yang disebut sebagai ahli.

Menurutnya, panggilan ahli tersebut relatif didapatkan oleh seseorang.

Baca Juga: Rizky Nazar dan Syifa Hadju Singgung Soal Pernikahan, Sinyal Segera Menuju Pelaminan?

"Itu memang relatif sebenarnya. Saya misalnya dibilang pakar hukum tata negara. Karena orang menyebut saya pakar hukum tata negara, jadilah saya pakar hukum tata negara. Padahal tidak semua hal saya juga paham. Paling tidak in general saya paham," tuturnya.

Lebih lanjut, Refly Harun menilai seharusnya publik mengetahui terlebih dahulu arti dari kata ustaz itu sendiri.

"Kalau dibilang pakar saja banyak orang yang tidak keberatan, apalagi disebut ustaz. Karena ustaz itu harus kita tahu terminologi dari ustaz itu apa. Coba arti ustaz," kata Refly.

Baca Juga: Ridho 2R Akan Segera Menikah, Begini Kata Iis Dahlia Sebagai Orang Tua Angkatnya

Pakar hukum tersebut lantas menemukan bahwa arti kata ustaz itu adalah pendidik, guru atau pengajar.

"Dalam bahasa Indonesia, kata ini lebih merujuk pada guru, pengajar. Ustaz juga adalah gelar kehormatan untuk pria yang digunakan di Timur Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara. Ini digunakan dalam berbagai bahasa," tuturnya.

Dengan terminologi kata ustaz ini, Refly Harun lantas menilai bahwa penggunaan gelar tersebut bersifat relatif.

Baca Juga: Modus Operandi Pencurian Ganjal ATM, Sindikat Pelaku Paparkan Caranya Beraksi

"Jadi penggunaan kata ini memang relatif. Ada yang guru, ada yang pendidik, ada gelar kehormatan untuk menghormati orang memanggilnya sebagai ustaz," terangnya.

"Jadi tidak salah juga kalau orang bilang guru agama. Kalau misalnya harus bergelar profesor, maka semua guru agama tidak bisa disebut ustaz. Padahal di kampung itu ada juga ustaz kelas kampung," kata Refly.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler