PR DEPOK – Polri tetap akan menelusuri kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang membelenggu pendakwah Yahya Waloni, walaupun tersangka kini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari pmjnews, Senin, 30 Agustus 2021.
Namun, Rusdi menerangkan bahwa penyidik tetap memberikan hak kepada Yahya Waloni untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu sehubungan dengan penyakit pembengkakan jantung.
Setelah Yahya Waloni dinyatakan sembuh, barulah proses perkara akan kembali dilanjutkan.
“Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Rusdi.
Sebelumnya, pendakwah Yahya Waloni diringkus oleh pihak kepolisian pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
Yahya Waloni ditangkap pada pukul 17.00 WIB di kediamannya yang terletak di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.