Kabar penangkapan Yahya Waloni dikonfirmasi oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
“Ya benar," ucap Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Yahya Waloni diringkus atas konten yang diduga memuat unsur SARA sehingga ia ditangkap sehubungan dengan dugaan ujaran kebencian.
“Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” tutur Rusdi seperti dikutip dari ANTARA.
Penangkapan Yahya Waloni mengacu pada laporan bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.
Terkait kasus ini, Yahya Waloni dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama.***