Soroti Polemik Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK, Mardani Ali: Puji yang Baik dan Kritisi yang Salah

2 September 2021, 10:00 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut menyoroti polemik pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Mardani Ali melalui keterangan tertulisnya menilai harapan publik cukup besar kepada KPK dan Komisioner agar mampu menjadi tiang penjaga moral lembaga antirasuah ini.

Menurut Mardani Ali, KPK harus diawasi serta diberikan pujian bila melakukan sesuatu yang baik dan dikritisi bila salah sebagaimana disampaikannya melalui akun Twitter @MardaniAliSera.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Pembagian Bingkisan oleh Jokowi, Fadli Zon: Mudah-mudahan Ini Bukan Bagian dari Hobi dan Hiburan

Besar harapan publik pd KPK & komisioner menjadi tiang penjaga moral KPK. Awasi, puji yg baik & kritisi yg salah,” kata Mardani Ali dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Mardani Ali kemudian mengatakan bahwa pengawasan dilakukan agar tidak muncul anggapan miring bahwa KPK tidak benar-benar ingin memberantas korupsi.

Jgn sampai timbul anggapan miring seperti KPK bukan benar2 ingin memberantas korupsi,” tuturnya.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambung bahwa dirinya tidak ingin citra KPK justru menjadi lembaga pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Pesan Jersey Manchester United Bertuliskan Cristiano Ronaldo Lengkap dengan Tanda Tangannya

Cuitan Mardani Ali Sera. Twitter @MardaniAliSera

tp justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan telah melakukan dua pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pertama menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan kedua Lili terbukti melakukan kontak langsung dengan pihak berperkara yang ditangani KPK yaitu Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Dewas KPK kemudian memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Lili Pintauli Siregar setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seks Sesama Jenis Pegawai KPI Terungkap, Berikut Sikap KPI Pusat

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan seperti diberitakan sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok dari Lili akan mendapatkan pemangkasan sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20, 4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.

Baca Juga: Tanggapi Peristiwa Pencemaran di Pantai Timur Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Stop Buang Sampah Sembarangan

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp6,8 juta.

Jika ditotal, maka Lili masih memperoleh take home pay sebesar Rp110,7 juta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler