Usulkan Pemilu Digelar pada 21 Februari 2024, KPU: Mempertimbangkan Sengketa dan Penetapan Hasil Pemilu

6 September 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan usulan agami pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra menerangkan bahwa tanggal tersebut dipilih dengan mempertimbangkan waktu yang cukup untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Ilham Saputra pada rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Foto, Video hingga Rekaman Suara Bukti KDRT Sudah Diserahkan, Jonathan Frizzy: Malah Saya yang Jadi Korban

“Diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” tutur Ilham Saputra dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Ilham Saputra kemudian menyebut pertimbangan lainnya adalah KPU ingin memperhatikan beban kerja dari badan ad hoc KPU.

Kemudian pertimbangan berikutnya adalah agar pada hari pemungutan suara tidak berbenturan dengan kegiatan keagamaan.

“Kita sudah hitung bahwa nanti Ramadhan di bulan April. Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” tuturnya.

Baca Juga: Buntut dari Bebasnya Mantan Napi Pedofil, Komisi I DPR Desak KPI Tidak Tayangkan SJ di Layar Kaca

Dalam kesempatan berbeda, Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Komisi II sebelumnya sudah menciptakan Tim Kerja Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP untuk membentuk konsep dan desain dari Pemilu dan Pilkada 2024.

Ahmad Doli menginginkan agar pemilu 2024 dibentuk secara baik.

“2024 itu tahun politik dan tentu saya kira itu bukan tahun yang mudah. Itu juga akan bisa kita katakan Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas sangat tinggi,” ujar Ahmad Doli.

Sementara itu terkait Pilkada serentak, KPU mengusulkan agar pelaksanaannya digelar pada 27 November 2021.

Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Gowa

“Kami mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 27 November 2024, mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016,” ujar Ilham Saputra.

Usulan tersebut menurut Ilham Saputra berkaca pada penetapan waktu persiapan pemilihan 2018 selama 12 bulan, persiapan Pemilu tahun 2019 selama 20 bulan, dan persiapan pemilihan 2020.

“Untuk persiapan sudah disetujui bersama selama 25 bulan untuk Pemilihan 2024 sebelum hari pemungutan suara,” tutur Ilham Saputra.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler