Buntut dari Kasus Kerumunan Holywings, Polda Metro Jaya Periksa 5 Saksi Termasuk Manajemen Kafe

7 September 2021, 16:10 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram @satpolpp.dki

PR DEPOK – Kasus kerumunan yang viral di kafe Holywings, Kemang terus berjalan.

Kabar terbaru, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang sehubungan dengan kasus tersebut.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan dari kelima orang yang diperiksa, empat di antaranya adalah pihak manajemen kafe Holywings.

Baca Juga: Soroti Dugaan Bocornya Data BPJS dan eHAC, Mardani Ali: Negara Lemah Melindungi Identitas Pribadi Warganya

“Dari pihak kepolisian kita sudah lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi. Sekarang naik ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News kepada awak media pada Selasa, 7 September 2021.

“Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk di dalamnya satu orang saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi,” ujarnya.

Kelima saksi ini mendapatkan pemeriksaan terkait Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum sehubungan dengan kerumunan pengunjung yang tengah viral di media sosial.

Baca Juga: Walikota Depok Lantik 359 ASN yang Dimutasi, Mohammad Idris: Segera Lakukan Adaptasi

“Semua akan ditindak, kita akan lakukan pemeriksaan semuanya secara marathon,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti diberitakan sebelumnya.

Yunus menambahkan bahwa pihaknya telah merencanakan penjadwalan untuk pemeriksaan kepada manajemen Holywings pada pekan ini.

Nantinya, manajemen kafe Holywings akan dikenakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

“Akan diterapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” tuturnya.

Baca Juga: Mutia Ayu Ungkap Penyesalan Terbesar saat Glenn Fredly Meninggal: Aku Nggak Nanya dan Permisi Dulu

Untuk diketahui, kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, dijatuhkan sanksi yakni penutupan sementara selama 3x24 jam.

Sanksi ini dikenakan pasalnya kafe telah melakukan pelanggaran mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dengan melakukan kegiatan sampai tengah malam dan memunculkan kerumunan.

“Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021 malam,” bunyi keterangan dari pihak Satpol PP DKI Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler